I. Pendahuluan
Makalah ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada umat Islam di Indonesia yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia, mengenai hukum bayi tabung dan dasar hukumnya agar umat Islam tidak ikut-ikutan tanpa mengetahui terlebih dahulu persoalannya. Sebab sikap ikut-ikutan itu dilarang oleh Islam, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur`an surat Al-Isra` ayat 36 :
” Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentaangnya”
Sebagai akibat kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih, maka teknologi bayi tabung ini ditangani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertaqwa, dikawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia, bisa merusak nilai-nilai agama, moral, dan budaya bangsa, serta akibat-akibat yang negatif lainnya yang tidak terbayangkan oleh kita sekarang ini. Sebab apa yang bisa dihasilkan dengan teknologi, belum tentu bisa diterima dengan baik menurut agama, etika, dan hukum yang hidup di masyarakat. Hal ini terbukti dengan misalnya timbulnya kasus bayi tabung di Amerikat Serikat, dimana ibu titipannya bernama Mary Beth Whitehead dimeja hijaukan, karena tidk mau menyerahkan bayinya kepada keluarga William Stern sesuai dengan kontrak. Dan setelah melalui proses peradilan yang cukup lama, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan, keluarga Mary harus menyerahkan bayi tabungnya kepada keluarga William sesuai dengan kontrak yang dianggap sah menurut hukum di sana.
Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan didunia kedokteran, antara lain ialah :
1. Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di Vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer di rahim istri.
2. Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam di saluran telur (tuba Palupi).
Teknik kedua ini lebih alamiah dari pada teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani) melalui hubungan seksual.
Masalah bayi tabung /inseminasi buatan telah banyak dibicarakan dikalangan Islam dan di luar kalangan Islam, baik di tingkat Nasional maupun Internasional. Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamar tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Lembaga Fiqih Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan sidang di Aman pada tahun 1986 untuk membahas beberapa teknik inseminasi buatan/bayi tabung, dan mengharamkan bayi tabung dengan sperma dan/atau ovum donor . Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan bayi tabung, ibu titipan, dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia. Kemudian Kartono Muhammad, ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memberi informasi, bayi tabung pertama Indonesia yang diharapkan lahir di Indonesia sekitar bulan Mei yang akan datang ditangani oleh dokter-dokter Indonesia sendiri. Ia mengharapkan agar masyarakat indonesia bisa memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovum dan suami istri sendiri.
II. Permasalahan
Dari uraian pendahuluan di atas, maka muncullah permasalahan sebagai berikut :
“ Bagaimana hukum bayi tabung/inseminasi buatan menurut Islam?”
III. Pembahasan Masalah
Hukum bayi tabung/inseminasi buatan menurut Islam
Kalau kita hendak mengkaji masalah bayi tabung dari segi hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad, agar hasil ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa Al-Qur`an dan sunnah yang menjadi pegangan umat Islam. Sudah tentu ulama yang melaksanakan ijtihad tentang masalah ini, memerlukan informasi yang cukup tentang teknik dan proses terjadinya bayi tabung dari cendekiawan muslim yang ahli di dalam bidang studi yang relevan dengan masalah ini, misalnya ahli kedokteran dan ahli biologi. Dengan mengkaji secara multidisipliner ini, dapat ditemukan hukumnya yang proporsional dan mendasar.
Bayi tabung bila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak di transfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka Islam membenarkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke dalam vagina/uterus istri, maupun dengan pembuahan dilakukan di luar rahim, kemudain buahnya (vertilizer ovum) di tanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Fiqih Islam:
اََََلحْاَجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْضُوْرَاتِ
“ Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat atau terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang”
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.
Menurut hemat penulis, dalil-dalil syar`i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor ialah sebagai berikut :
1. Al-Qur`an Surat Al-Isra` ayat 70:
“Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak adam Kami angkut mereka di daratan dan di lautan. Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”
Dan Surat At-Tiin ayat 4 :
“ Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”
Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahnya harkat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang di inseminasi.
2. Hadis Nabi
لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). Hadis Riwayat Abu Daud, At-tirmidzi dan hadits ini dipandang sohih oleh Ibnu Hibban.
Dengan hadis ini para ulama mazhab sepakat mengharamkan seseorang mengawini atau melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari orang lain yang mempunyai ikatan perkawinan yang sah. Tetapi mereka berbeda pendapat : apakah sah/tidak seorang pria mengawini wanita hamil dari orang lain akibat zina? Menurut mazhab Hambali, wanita tersebut tidak boleh dinikahi oleh pria yang tidak menghamilinnya sebelum lahir kandungannya. Sebab dia itu terkena iddah. Zufar Al hanafi juga sependapat dengan mazhab Hambali. Sedang mazhab syafi`i membolehkan wanita hamil tersebut dikawini oleh orang yang tidak menghamilinya tanpa harus menunggu lahir bayinya, sebab anak yang dikandungnya itu tidak ada hubungan nasab dengan pria yang berzina yang menghamili ibunya. Karena itu, adanya si janin itu sama dengan tidak ada, sehingga tidak perlu ada iddah. Sementara Abu Hanifah membolehkan juga seorang mengawini wanita hamil dari zina dengan orang lain (sah nikahnya), tetapi dengan syarat si pria yang menjadi suaminya itu untuk sementara tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan istrinya sebelum kandungan lahir.
Jelaslah bahwa masalah mengawini wanita hamil karena zina itu merupakan masalah ijtihadiyah dan dikalangan ulama terdapat tiga pendapat. Menurut hemat penulis, pendapat yang paling membawa masalah bagi masyarakat Islam di Indonesia ialah pendapat Abu Hanifah yang membolehkan seorang pria menikahi wanita hamil karena zina dengan pria lain yang tidak mau bertanggung jawab, dengan catatan si suami tidak boleh mensetubuhi si istri sebelum melahirkan berdasarkan pertimbangan antara lain sebagai berikut:
1. Fatwa hukum Abu Hanifah telah mengandung unsur hukuman yang bersifat edukatif dan kuratif terhadap wanita pelaku zina itu.
2. Untuk menjaga kehormatan anak yang tidak berdosa yang lahir dari hubungan yang tidak sah. Sebab semua anak lahir sebagai anak yang suci, tidak membawa dosa. Yang berdosa itu adalah pria dan wanita yang menyebabkan kelahirannya sebagai anak zina.
3. Untuk menutup aib (cela) pada keluarga wanita itu, sebab kehamilan si wanita dan kelahiran si anak tanpa mempunyai suami atau bapak yang formal adalah sangat tercela di masyarakat, sedangkan Islam menganjurkan orang mau menutup aib orang lain.
4. Sesuai dengan hadis nabi SAW.
اَلاَلاَتُؤْ طَأُ الْحَبَالَى حَتَّى يَضَعْنَ وَلاَ الْخَيَالَى حَتَّى يَسْتَبْرَأْنَ بِحَيْضَةٍ
Ingatlah! Tidak boleh disetubuhi wanita-wanita hamil, sehingga mereka melahirkan, dan tidak boleh pula disetubuhi wanita-wanita tidak hamil, sehingga jelas bersih rahimnya karena menstruasi.
(Hadis ini disampaikan Nabi dalam kasus tawanan perang Authas).
Menurut hemat penulis, madzhab hambali yang mengharamkan perkawinan antara wanita hamil karena zina dengan pria yang tidak menghamilinya sebelum habis iddahnya (lahir kandungannya) adalah mengandung hukuman yang cukup berat dan tidak hanya dirasakan oleh si wanita pelaku zina, melainkan juga oleh keluarganya, lebih-lebih nantinya akan dirasakan oleh anak yang tidak berdosa akibat olah ibunya. Sebaliknya hadzhab syafi`i yang membolehkan wanita hamil karena zina bisa dinikahi pria lain tanpa syarat bisa membawa dampak negatif dalam masyarakat, yakni pria dan wanita tidak merasa takut melakukan hubungan seksual diluar nikah. Sebab jika terjadi kehamilan, pria dan wanita tersebut bisa kawin atau wanita tersebut bisa kawin dengan pria lain tanpa menunggu iddah, kecuali kalau keduanya atau salah seorang dari keduanya masih terikat tali perkawinan dengan orang lain (vide UU No.1/1974 Pasal 9 jo. Pasal 3 (2) dan pasal 4).
Pada zaman imam-imam madzhab masalah bayi tabung atau inseminasi buatan belum timbul, sehingga kita tidak memperoleh fatwa hukumnya dari mereka. Menurut hemat penulis hadis tersebut bisa menjadi dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum, kata ma`(ماء) didalam bahasa arab juga di dalam Al-Qur`an bisa dipakai untuk pengertian air hujan atau air pada umumnya, seperti tersebut dalam surat Thaha ayat 53; dan juga bisa juga untuk pengertian benda cair atau sperma seperti pada surat An-Nur ayat 45 dan at-Thariq ayat 6.
3. Kaidah Hukum Fiqih Islam yang Berbunyi
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ
“Menghindari madarat (bahaya) harus didahulukan atas mencari/menarik maslahah kebaikan.”
Kita dapat memaklumi bahwa inseminasi buatan/bayi tabung dengan donor sperma dan atau ovum lebih mendatangkan madaratnya daripada maslahahnya. Maslahahnya adalah bisa membantu pasangan suami istri yang keduanya atau salah satunya mandul atau ada hambatan alami pada suami dan/atau istri yang menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur. Misalnya karena saluran telurnya (tu ba palupii) terlalu sempit atau ejakulasinya (pancaran sperma) terlalu lemah. Namun, mafsadah inseminasi buatan/bayi tabung itu jauh lebih besar, antara lain sebagai berikut :
a. Percampuran nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena ada kaitannya dengan ke-mahram-an (siapa yang halal dan siapa yang haram dikawini) dan kewarisan;
b. Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam;
c. Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/zina, karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah;
d. Kehadiran anak hasil inseminasi buatan bisa menjadi sumber konflik di dalam rumah tangga, terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak-ibunya.
e. Anak hasil inseminasi buatan/bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal/nasabnya.
f. Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami (natural), terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya kepada pasangan suami istri yang punya benihnya, sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan antara anak dengan ibunya secara alami (perhatikan Al-Qur`an Surat Luqman ayat 14 dan Al-Ahqaf ayat 15).
Mengenai status/anak hasil inseminasi dengan donor sperma dan/atau ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi. Dan kalau kita perhatikan bunyi pasal 42 UU Perkawinan No. 1/1974: “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawina yang sah”; maka tampaknya memberi pengertian bahwa bayi tabung/anak hasil inseminasi dengan bantuan donor dapat dipandang pula sebagai anak sah, karena ia pun lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Namun, kalau kita perhatikan pasal 2 (1) tentang pengesahan perkawinan, pasal 8 tentang larangan kawin antara dua orang karena agama melarangnya, pasal 29 ayat 2 (sahnya perjanjian perkawinan), dan pasal 37 dengan penjelasannya (pengaturan harta bersama dalam perkawinan bila terjadi perceraian), dan lagi negara kita tentunya tidak mengizinkan inseminasi buatan dengan sperma dan/atau ovum donor, karena tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 pasal 29 ayat 1, dan Bangsa Indonesia yang religius itu. Karena itu, pasal 42 UU Perkawinan No. 1/1974 harus dipahami dan diberi interpretasi tanpa lepas kaitannya dengan pasal-pasal dan ayat-ayat lainnya dan Pancasila serta UUD 1945 di atas, atau pasal 42 UU Perkawinan itu perlu diberi tambahan penjelasan sehubungan dengan adanya teknologi bayi tabung/inseminasi buatan dengan donor atau dengan transfer embrio ke rahim ibu titipan/kontrakan.
Asumsi Menteri Kesehatan bahwa masyarakat Indonesia termasuk kalangan agama nantinya bisa menerima bayi tabung seperti halnya KB. Namun harus diingat bahwa kalangan agama bisa menerima KB karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara yang bertentangan dengan agama, seperti sterilisasi, menstrual regulation dan abortus. Karena itu, diharapkan pemerintah hanya mau mengizinkan praktek inseminasi/bayi tabung yang tidak bertentangan dengan prinsip agama, dalam hal ini islam melarang sama sekali percampuran nasab dengan perantaraan sperma dan/atau ovum donor.
IV. Kesimpulan dan Harapan / Penutup
Dari uraian-uraian di atas, dapatlah disampaikan kesimpulan dan saran sebagai berikut :
1. Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan) diperbolehkan Islam, jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya (ada hajat, jadi bukan untuk kelinci percobaan atau main-main). Dan status anak hasil inseminasi semacam ini sah menurut Islam;
2. Inseminasi buatan dengan sperma dan/atau ovum donor diharamkan (dilarang keras) islam. Hukumnya sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini/bayi tabung ini statusnya sama dengan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah;
3. Pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank Nuthfah/Sperma dan Bank Ovum untuk pembuatan bayi tabung, karena selain bertentangan dengan norma agama dan moral, serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi tanpa perlu adanya perkawinan.
4. Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa transfer ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan), dan pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa saja yang melakukan inseminasi buatan pada manusia dengan sperma dan/atau ovum donor.
Demikian makalah tentang bayi tabung/inseminasi buatan menurut hukum Islam ini, penulis mengharap semoga dengan selesainya penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis pribadi dan umumnya bagi segenap pembaca yang budiman. Amin....
BAYI TABUNG/INSEMINASI BUATAN
MENURUT HUKUM ISLAM
Makalah ini dibuat untuk melengkapi tugas
Mata Kuliah : Sejarah Pemikiran Dalam Islam
Dosen Pengampu : Prof. Dr. Khoruddin Nasution, MA
Oleh :
Nama : Slamet, S.Ag
NRM : 009.10.11.1254
PROGRAM PASCA SARJANA S.2
MAGISTER PENDIDIKAN ISLAM
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA
SURAKARTA
2010
DAFTAR PUSTAKA
Kontrak Bayi Titipan Dianggap Sah, Kompas, 2 April 1987, Kolom 4-6, hlm.VII.
Muhammad Thahir Badri, “Imam Jenazah Pratelan”, Panji Masyarakat, No. 514 Tahun XXVIII/1 September 1986, hlm. 20
Fatwa Lembaga Fiqh Islam, OKI tentang Bayi Tabung”, Panji Masyarakat,No. 525 Tahun XXVIII/21 Desember 1986, hlm.34.
Vatikan Resmi Mengecam Pembuahan Buatan”, Kompas, 12 Maret 1987, Kolom 4-9, hlm. VII
Bayi Tabung Indonesia Pertama Lahir Mei”, Jawa Pos, 18 Maret 1987, Kolom 3-4, hlm. 1.
Mengenai syarat-syarat melakukan ijtihad dan metode-metodenya, baca Masjfuk Zuhdi, Ijtihad dan Problematikanya Dalam Menghadapi Abad XV Hijriyah. Surabaya, Bina Ilmu, 1981, hlm. 30-31 dan 22-25.
Mahmud Syaltut, Al-Fatwa, Cairo, Darul Qalam, n.d. hlm. 326-329.
Al-Shun`ani, Subul al-salam, Bandung, Maktabah Dahlan, n.d. hlm. 207.
Ali Ahmad Al-Jurjawi, Hikmah al-Tasyri` wa falsafatuh, Vol. II, Cairo, Al-Maktabah al-Yusufiyah, 1931, hlm. 32-33. Dan vide Syarif Ridha, Al-Majazah al-Nabawiyah, Muassasah al-Halabi wa Syurakauh, Cairo, 1967, hlm. 139-141.
Maurice Bucaile, La Bible Le Coran et la Science, Terj. H.M. Rasjidi, Jakarta, Bulan Bintang, 1979, hlm. 276-277.
Moch. Asnawi, (ed), Himpunan Peraturan dan Undang-Undang RI tentang Perrkawinan serta Peraturan Pelaksanaannya, Kudus, Menara Kudus, 1976. hlm. 2, 5, dan 8.
0 komentar:
Poskan Komentar